Jumat, 02 Mei 2014

Dokumen dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB / PPJB

Dalam melalukan jual beli atas tanah sebagai persyaratan pengalihan hak harus dibuat Akta Jual Beli (AJB)nya jika AJB dimaksud tidak dilakukan seketika dengan tunai melainkan ada perjanjian tertentu dibelakangnya maka perlu dibuatkan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang mana dalam mengurus keduanya dibutuhkan dokumen dokumen yang harus dipersiapkan yang akan digunakan untuk menbuat AJB /PPJB tersebut, adapun dokumen terseut adalah sebagai berikut :

Dari sisi Penjual
  1. Sertifikat Asli
  2. Izin mendirikan Bangunan
  3. Gambar Bangunan
  4. Akta - akta Jual Beli terdahulu (AJB lama)
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) sampai dengan Tahun terakhir
  6. Rekening - rekening listrik, air, telpon kuranglebih 6 bulan terakhir
  7. SSP (Pajak) 5% x nilai AJB / PBB dilhat mana yang tertinggi
  8. KTP suami dan atau istri yang masih berlaku
  9. Surat Nikah (Kalau membuat perjanjian kawin maka dimintakan pula aktanyayang sudah di daftarkan kekantor Cataan Sipil)
  10. Kartu Keluarga
  11. Warga Negara Indonesia (WNI) / Ganti Nama (Apabila Tionghoa atau Timur Asing)



Dari sisi Pembeli

  1. KTP Suami dan atau Istri yang masih berlaku
  2. Surat Nikah (Bila sudah menikah)
  3. Kartu Keluarga
  4. Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu 5% x Nilai AJB/PBB


Ada beberapa catatan penting dalam Jual Beli atas Tanah ini, yaitu ;
  • Apabila Memakai kuasa maka :
    • Harus Notaril
    • JIka dibuat dibawah tangan maka harus di Legalisasi Notaris
  • Apabila kuasa sudah terlalu lama, maka sebaiknya kuasa tersebut diperbarui atau ada surat pernyataan pemberi kuasa bahwa kuasa itu masih berlaku.

Untuk download catatan ini silahkan klik Raendhi dan lihat kanan atas, tunggu beberapa detik lalu klik Skip Ad

Kamis, 23 Mei 2013

Pengertian Notaris

Profesi Sebagai Notaris di Republik Indonesia berdasar kepada  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  pasal 1868  yang berbunyi :
“Suatu akta otentik ialah suatu akta didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”
Sebagai pelaksanaan dari pasal tersebut,  maka dikeluarkanlahUndang-Undang tahun 2004 nomor 30  tentang Jabatan Notaris. (pengganti peraturan pemerintah nomor 60).


Menurut pengertian Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 30 tentang Jabatan Notaris dalam pasal satu  disebutkan pengertian Notaris, yaitu:
 “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.”

Notaris adalah Pejabat Umum, maksudnya :
Seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik dalam hal tertentu.

Akta
Akta adalah surat / dokumen / catatan yang memuat suatu pemikiran tertentu yang menciptakan suatu hak dan atau kewajiban yang sengaja dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang membuatnya untuk mengikatkan diri pada tulisan yang ada didalamnya yang diperuntukkan sebagai alat bukti.

Akta Notaris
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Akta Otentik
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, Pejabat Lelang, Pejaba Pembuat Akta Tanah),di tempat akta itu dibuat

Contoh Akta yang dibuat selain oleh Pejabat Umum (Notaris) :
Akta Mengenai Tanah :  Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Akta Risalah Lelang : Pejabat Lelang
Akta Nikah : Pegawai Pencatat Sipil

Berdasar Undang-Undang
Notaris dalam menjalankan jabatan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) dan Kode Etik Notaris.

Secara umum Notaris dapat diartikan sebagai berikut :
Notaris adalah  Pejabat Umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh  undang-undang

Notaris merupakan Pejabat Publik yang menjalankan profesi dalam pelayaanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan hukum dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat, dengan kata lain itulah fungsi dari notaris.

Pejabat Umum adalah orang yang melaksanakan sebagian fungsi publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata.

Footnote

Format Footnote


1. Footnote untuk Buku

Format Penulisan => Nama Pengarang, Judul Buku (Kota: Penerbit, tahun terbit), hal.
Contoh Footnote => Agus Mustofa, Pusaran Energi Ka'bah (Surabaya: PADMA Press, 2008), hal.50.

2. Footnote untuk Internet
Format Penulisan => Nama Pengarang, "Judul Artikel", dalam (url blog).
Contoh Footnote => Jamaluddin, "Format Penulisan Blog", dalam http://jamal-merdeka.com

3. Footnote untuk Jurnal
Format Footnote => Nama Pengarang, "Judul Artikel", Jurnal XXX, Volume XXX, nomor (bulan, tahun), hal,
Contoh Footnote => Jamaluddin, "Pengembangan Intelektual", Jurnal KARSA, Volume V, 34 (Oktober 2012).

4. Footnote untuk Wawancara
Format Penulisan => Nama Narasumber, materi yang dibicarakan, kota, tanggal bulan tahun.
Contoh Footnote => SIhabullah, Perkembangan Gender, Pamekasan, 20 Oktober 2012.

5. Footnote untuk Koran/Surat
Format Penulisan => Nama Pengarang, Judul Artikel, Nama Kota (tanggal bulan tahun).
Contoh Footnote => Ibrahim, Mencari Tuhan, Sampang (27 Oktober 2012).

6. Footnote untuk Al-Qur'an
Format Footnote => Al-Qur'an, surat ke (nama surah): ayat.
Contoh Footnote => Al-Qur'an, 2 (Al-Baqarah): 20.

Senin, 06 Februari 2012

Pengertian dan Penjelasan RAID

RAID adalah kependekan dari Redundant Array of Independent Drive/Disk. Ada juga yang menyebutnya sebagai kependekan dari Redundant Array of Inexpensive Drive/Disk. Secara sedehana, RAID bisa diartikan sebagai cara menyimpan data pada beberapa harddisk. Dengan begini, kinerja PC bisa meningkat. Selain itu, salinan data juga bisa dijadikan back-up.
Implementasi RAID membutuhkan minimal 2 harddisk. Ketika RAID digunakan, sistem operasi akan membaca kedua harddisk sebagai 1 harddisk. Jadi, meskipun ada 2 harddisk, drive yang tampak pada Windows Explorer hanya 1. C saja, misalnya. Sebagai perbandingan, kalau RAID tidak digunakan, drive pada Windows Explorer muncul C dan D. Setiap drive untuk 1 harddisk.
RAID menggunakan teknik stripping, yang membuat partisi pada ruang dengan ukuran mulai dari 512 byte hingga ke beberapa megabyte. Tiap partisi itu mengandung pecahan data yang akan dibaca bersamaan untuk mempercepat pembacaan data.
RAID memiliki beberapa level, RAID0 sampai RAID7 plus RAID 10 dan beberapa RAID kombinasi. Setiap level RAID memiliki fungsi yang berbeda. Penjelasannya ada di tabel level RAID.
Selain RAID yang ada di tabel, RAID punya beberapa level lagi. Misalnya Level 10 yang artinya kombinasi antara RAID0 dan RAID1. Ada juga RAID 50 yang merupakan kombinasi antara RAID5 dan RAID0. Kombinasi ini mengawinkan fungsi antara kedua RAID.
RAID dapat dibagi lagi dalam 2 yaitu Hardware RAID dan software RAID, Untuk fitur Hardware RAID, motherboard server anda harus mendukung PCI64bit (socketnya lebih panjang 2x dari PCI biasa, bukan PCI-X ya) dan tentunya RAID Card dan harddisk. Unntuk Software RAID secara standard didukung oleh OS seperti Windows2000 server, Windows2003Server, Windows2008server dan linux.