Profesi Sebagai Notaris di Republik Indonesia berdasar kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1868 yang berbunyi :
“Suatu akta otentik ialah suatu akta didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”
Sebagai pelaksanaan dari pasal tersebut, maka dikeluarkanlahUndang-Undang tahun 2004 nomor 30 tentang Jabatan Notaris. (pengganti peraturan pemerintah nomor 60).
Menurut pengertian Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 30 tentang Jabatan Notaris dalam pasal satu disebutkan pengertian Notaris, yaitu:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.”
Notaris adalah Pejabat Umum, maksudnya :
Seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik dalam hal tertentu.
Akta
Akta adalah surat / dokumen / catatan yang memuat suatu pemikiran tertentu yang menciptakan suatu hak dan atau kewajiban yang sengaja dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang membuatnya untuk mengikatkan diri pada tulisan yang ada didalamnya yang diperuntukkan sebagai alat bukti.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Akta Otentik
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, Pejabat Lelang, Pejaba Pembuat Akta Tanah),di tempat akta itu dibuat
Contoh Akta yang dibuat selain oleh Pejabat Umum (Notaris) :
Akta Mengenai Tanah : Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Akta Risalah Lelang : Pejabat Lelang
Akta Nikah : Pegawai Pencatat Sipil
Berdasar Undang-Undang
Notaris dalam menjalankan jabatan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) dan Kode Etik Notaris.
Secara umum Notaris dapat diartikan sebagai berikut :
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang
Notaris merupakan Pejabat Publik yang menjalankan profesi dalam pelayaanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan hukum dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat, dengan kata lain itulah fungsi dari notaris.
Pejabat Umum adalah orang yang melaksanakan sebagian fungsi publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata.
“Suatu akta otentik ialah suatu akta didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”
Sebagai pelaksanaan dari pasal tersebut, maka dikeluarkanlahUndang-Undang tahun 2004 nomor 30 tentang Jabatan Notaris. (pengganti peraturan pemerintah nomor 60).
Menurut pengertian Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 30 tentang Jabatan Notaris dalam pasal satu disebutkan pengertian Notaris, yaitu:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.”
Notaris adalah Pejabat Umum, maksudnya :
Seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik dalam hal tertentu.
Akta
Akta adalah surat / dokumen / catatan yang memuat suatu pemikiran tertentu yang menciptakan suatu hak dan atau kewajiban yang sengaja dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang membuatnya untuk mengikatkan diri pada tulisan yang ada didalamnya yang diperuntukkan sebagai alat bukti.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Akta Otentik
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, Pejabat Lelang, Pejaba Pembuat Akta Tanah),di tempat akta itu dibuat
Contoh Akta yang dibuat selain oleh Pejabat Umum (Notaris) :
Akta Mengenai Tanah : Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Akta Risalah Lelang : Pejabat Lelang
Akta Nikah : Pegawai Pencatat Sipil
Berdasar Undang-Undang
Notaris dalam menjalankan jabatan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) dan Kode Etik Notaris.
Secara umum Notaris dapat diartikan sebagai berikut :
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang
Notaris merupakan Pejabat Publik yang menjalankan profesi dalam pelayaanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan hukum dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat, dengan kata lain itulah fungsi dari notaris.
Pejabat Umum adalah orang yang melaksanakan sebagian fungsi publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar untuk tulisan ini ^-^ Terima kasih.