Jumat, 02 Mei 2014

Dokumen dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB / PPJB

Dalam melalukan jual beli atas tanah sebagai persyaratan pengalihan hak harus dibuat Akta Jual Beli (AJB)nya jika AJB dimaksud tidak dilakukan seketika dengan tunai melainkan ada perjanjian tertentu dibelakangnya maka perlu dibuatkan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang mana dalam mengurus keduanya dibutuhkan dokumen dokumen yang harus dipersiapkan yang akan digunakan untuk menbuat AJB /PPJB tersebut, adapun dokumen terseut adalah sebagai berikut :

Dari sisi Penjual
  1. Sertifikat Asli
  2. Izin mendirikan Bangunan
  3. Gambar Bangunan
  4. Akta - akta Jual Beli terdahulu (AJB lama)
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) sampai dengan Tahun terakhir
  6. Rekening - rekening listrik, air, telpon kuranglebih 6 bulan terakhir
  7. SSP (Pajak) 5% x nilai AJB / PBB dilhat mana yang tertinggi
  8. KTP suami dan atau istri yang masih berlaku
  9. Surat Nikah (Kalau membuat perjanjian kawin maka dimintakan pula aktanyayang sudah di daftarkan kekantor Cataan Sipil)
  10. Kartu Keluarga
  11. Warga Negara Indonesia (WNI) / Ganti Nama (Apabila Tionghoa atau Timur Asing)



Dari sisi Pembeli

  1. KTP Suami dan atau Istri yang masih berlaku
  2. Surat Nikah (Bila sudah menikah)
  3. Kartu Keluarga
  4. Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu 5% x Nilai AJB/PBB


Ada beberapa catatan penting dalam Jual Beli atas Tanah ini, yaitu ;
  • Apabila Memakai kuasa maka :
    • Harus Notaril
    • JIka dibuat dibawah tangan maka harus di Legalisasi Notaris
  • Apabila kuasa sudah terlalu lama, maka sebaiknya kuasa tersebut diperbarui atau ada surat pernyataan pemberi kuasa bahwa kuasa itu masih berlaku.

Untuk download catatan ini silahkan klik Raendhi dan lihat kanan atas, tunggu beberapa detik lalu klik Skip Ad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar untuk tulisan ini ^-^ Terima kasih.