Rabu, 18 Maret 2015

Standard Pertahanan Diri

Dalam keseharian kita banyak hal hal yang bisa saja terjadi tanpa di duga duga, mengingat saat ini begitu maraknya tindak kejahatan pembegalan yan terjadi dijala dan ditempat-tempat yang biasa kita lalui membuat kita harus selalu ekstra waspada, meski biasanya kita sudah waspada tapi kali ini kewaspadaan itu harus lebih ditingkatkan. 
Dalam situasi yang carut marut dan tindakan kejahatan yang tidak menentu saat ini, tidak hanya cukup waspada yang harus ditingkatkan, melainkan proteksi diri juga harus ditingkatkan salah satunya dengan belajar ilmu bela diri. Bela diri ini tidak dapat dianggap remeh karena jika kita lihat sudah berapa banyak orang yang pada akhirnya selamata dari tindakan kriminal para begal yang melakukan tindakannya pada para mangsana, dengan seseorang menguasi bela diri maka kemungkinan seseorang untuk selamatpun akan semakin tinggi dan itu suatau langkah yang amat bijaksana untuk melindungi diri.
Apakah beladiri yang baik untuk di tekuni?
Pada dasarnya semuanya bik namun pilihlah beladiri yang sesuai dengan minat dan keadaan anda, misalkan untuk perempuan pilihlah beladiri yang sederhana namun ampuh misal wushu, aikido dan lainnya, sedangkan laki laki mungkin dapat memilih yang lebih keras atau mungkin bahkan yang paling keras sebagai contoh taekwondo, karate, silat, boxing, dan sebagainya.
Ilmu bela diri selain akan membuat anda menjadi lebih tangguh dalam mempertahankan diri memiliki manfaat lainnya yang sangat bermanfaat bagi anad diantaranya adalah : akan melatih feeling dan kesabaran anda dalam menangani suatu masalah, membangun metal yang berani dan stabil, meningkatkan kebugaran jasmani, dan pada sebagian ilmu beladiri yang pendekatannya asalah agama akan membuat anda merasa semakin dekat dan bersyukur pada Kekuasaan dan Nikmat Allah.
Itulah menurut saya Standarisasi Pertahanan Diri yang perlu anda persiapkan pada saat-saat sekarang ini, dan ingat jangan pernah melakukan suatu tindakan yang berlebihan seperti mengenakkan perhiasan berlebihan dijalan raya terutama ketika anda sedang menaiki motor atau kendaraan umum serta selalulah waspada dengan situasi dan gerak gerik orang disekeliling anda, searta yang terpenting selalu berdoa dan berdzikir. Dengan begitu InsyaAllah anda akan selalu dijaga dan dilindungi Allah. Aamiin Aamiin Allah huma Aamiin...

Jumat, 02 Mei 2014

Dokumen dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB / PPJB

Dalam melalukan jual beli atas tanah sebagai persyaratan pengalihan hak harus dibuat Akta Jual Beli (AJB)nya jika AJB dimaksud tidak dilakukan seketika dengan tunai melainkan ada perjanjian tertentu dibelakangnya maka perlu dibuatkan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang mana dalam mengurus keduanya dibutuhkan dokumen dokumen yang harus dipersiapkan yang akan digunakan untuk menbuat AJB /PPJB tersebut, adapun dokumen terseut adalah sebagai berikut :

Dari sisi Penjual
  1. Sertifikat Asli
  2. Izin mendirikan Bangunan
  3. Gambar Bangunan
  4. Akta - akta Jual Beli terdahulu (AJB lama)
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) sampai dengan Tahun terakhir
  6. Rekening - rekening listrik, air, telpon kuranglebih 6 bulan terakhir
  7. SSP (Pajak) 5% x nilai AJB / PBB dilhat mana yang tertinggi
  8. KTP suami dan atau istri yang masih berlaku
  9. Surat Nikah (Kalau membuat perjanjian kawin maka dimintakan pula aktanyayang sudah di daftarkan kekantor Cataan Sipil)
  10. Kartu Keluarga
  11. Warga Negara Indonesia (WNI) / Ganti Nama (Apabila Tionghoa atau Timur Asing)



Dari sisi Pembeli

  1. KTP Suami dan atau Istri yang masih berlaku
  2. Surat Nikah (Bila sudah menikah)
  3. Kartu Keluarga
  4. Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu 5% x Nilai AJB/PBB


Ada beberapa catatan penting dalam Jual Beli atas Tanah ini, yaitu ;
  • Apabila Memakai kuasa maka :
    • Harus Notaril
    • JIka dibuat dibawah tangan maka harus di Legalisasi Notaris
  • Apabila kuasa sudah terlalu lama, maka sebaiknya kuasa tersebut diperbarui atau ada surat pernyataan pemberi kuasa bahwa kuasa itu masih berlaku.

Untuk download catatan ini silahkan klik Raendhi dan lihat kanan atas, tunggu beberapa detik lalu klik Skip Ad

Kamis, 23 Mei 2013

Pengertian Notaris

Profesi Sebagai Notaris di Republik Indonesia berdasar kepada  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  pasal 1868  yang berbunyi :
“Suatu akta otentik ialah suatu akta didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”
Sebagai pelaksanaan dari pasal tersebut,  maka dikeluarkanlahUndang-Undang tahun 2004 nomor 30  tentang Jabatan Notaris. (pengganti peraturan pemerintah nomor 60).


Menurut pengertian Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 30 tentang Jabatan Notaris dalam pasal satu  disebutkan pengertian Notaris, yaitu:
 “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.”

Notaris adalah Pejabat Umum, maksudnya :
Seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik dalam hal tertentu.

Akta
Akta adalah surat / dokumen / catatan yang memuat suatu pemikiran tertentu yang menciptakan suatu hak dan atau kewajiban yang sengaja dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang membuatnya untuk mengikatkan diri pada tulisan yang ada didalamnya yang diperuntukkan sebagai alat bukti.

Akta Notaris
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Akta Otentik
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, Pejabat Lelang, Pejaba Pembuat Akta Tanah),di tempat akta itu dibuat

Contoh Akta yang dibuat selain oleh Pejabat Umum (Notaris) :
Akta Mengenai Tanah :  Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Akta Risalah Lelang : Pejabat Lelang
Akta Nikah : Pegawai Pencatat Sipil

Berdasar Undang-Undang
Notaris dalam menjalankan jabatan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) dan Kode Etik Notaris.

Secara umum Notaris dapat diartikan sebagai berikut :
Notaris adalah  Pejabat Umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh  undang-undang

Notaris merupakan Pejabat Publik yang menjalankan profesi dalam pelayaanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan hukum dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat, dengan kata lain itulah fungsi dari notaris.

Pejabat Umum adalah orang yang melaksanakan sebagian fungsi publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata.

Footnote

Format Footnote


1. Footnote untuk Buku

Format Penulisan => Nama Pengarang, Judul Buku (Kota: Penerbit, tahun terbit), hal.
Contoh Footnote => Agus Mustofa, Pusaran Energi Ka'bah (Surabaya: PADMA Press, 2008), hal.50.

2. Footnote untuk Internet
Format Penulisan => Nama Pengarang, "Judul Artikel", dalam (url blog).
Contoh Footnote => Jamaluddin, "Format Penulisan Blog", dalam http://jamal-merdeka.com

3. Footnote untuk Jurnal
Format Footnote => Nama Pengarang, "Judul Artikel", Jurnal XXX, Volume XXX, nomor (bulan, tahun), hal,
Contoh Footnote => Jamaluddin, "Pengembangan Intelektual", Jurnal KARSA, Volume V, 34 (Oktober 2012).

4. Footnote untuk Wawancara
Format Penulisan => Nama Narasumber, materi yang dibicarakan, kota, tanggal bulan tahun.
Contoh Footnote => SIhabullah, Perkembangan Gender, Pamekasan, 20 Oktober 2012.

5. Footnote untuk Koran/Surat
Format Penulisan => Nama Pengarang, Judul Artikel, Nama Kota (tanggal bulan tahun).
Contoh Footnote => Ibrahim, Mencari Tuhan, Sampang (27 Oktober 2012).

6. Footnote untuk Al-Qur'an
Format Footnote => Al-Qur'an, surat ke (nama surah): ayat.
Contoh Footnote => Al-Qur'an, 2 (Al-Baqarah): 20.