Senin, 19 Desember 2011

Mengirim dan menerima SMS dengan menggunakan Modem

Modem GSM atau CDMA saat ini sudah merupakan peralatan yang sangat diminati sebagai pilihan piranti untuk masuk ke dunia maya. Kelebihannya yang memiliki daya mobilitas yang tinggi karena wireless dan harga layanannya yang cukup terjangkau membuatnya menjadi primadona tersendiri bagi pengguna layanan seluler.
Design model dan fitur yang beragam dari modem portable inipun menciptakan daya tarik tersendiri belum lagi teknologi yang disediakan oleh providernya, diantaranya adalah tersedianya kemampuan menerima dan mengirimkan  SMS serta kemampuan melakukan penggilan dan menerima telpon sekaligus pada jenis modem tertentu yang memeng dipublikasikan pada promosi penawaran penjualannya, untuk teknologi provider adalah penawaran atas paket data cepat yaitu 3G hingga 3,5G dengan rentang paket data tertentu pada GSM atau EVDO Rev.A atau EVDO Rev.B pada CDMA dan ini semua demi kenyamanan dan pelayanan maksimum bagi pelanggan.

SMS

Paket pengiriman SMS sudah dikenal lama bagi pengguna selular, bahkan layanan SMS (Short Message Service) ini merupakan suatu layanan standar yang dimiliki oleh semua Telpon Seluler / Handphone / Mobile Phone atau Smartphone dan yang pastinya didukung oleh semua provider telpon seluler dari jaringan GSM maupun CDMA, sehingga saat ini seluruh pengguna handphone dapat dipastikan telah menggunakan SMS.
Pada saat ini bahkan telah banyak tersedia peralatan dan aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan untuk mengolah paket SMS ini agar penggunaannya lebih optimal dan mampu memberikan layanan yang lebih luas baik itu berupa aplikasi yang ditanamkan pada Hand Phone / Mobile Phone ataupun alat lainnya semisal fitur tertentu dari modem, yang membuat kita dapat mengirim dan menerima SMS menggunakan modem, dan sebagainya.
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membuat layanan SMS memiliki saingan yang berat dan ketat, diantaranya MMS (Multimedia Message Service), E-Mail (Electronic Mail yang kini telah dapat terintegrasi dengan Mobile Phone), Mobile Web, Chat Mobile Application, dan Mobile Social Network Application yang semuanya memiliki fitur-fitur yang sangat menarik dan canggih.

Selasa, 13 Desember 2011

CommuterLine (KRL-Jabodetabek)

Bagi yang sering menggunakan sarana transportasi kereta api tentu sudah tak asing lagi dengan istlah CommuterLine ini, ya ini adalah sarana mass transportasi berupa kereta api listrik yang cukup banyak diandalakan oleh warga jabodetabek. 
Kelebihan dari KRL(KeretaApi Lisrik) ini selain nyaman juga tergolong relatif murah yaitu, untuk CommuterLine AC berharga kisaran Rp. 6,000; (Enam Ribu Rupiah) untuk setiap tujuannya dari ujung stasiun awal ke ujung stasiun pemberhentian terakhirnya dan untuk yang kelas ekonominya hanya seharga  Rp.1,000; (Seribu rupiah saja sekali tujuan) dan tentu saja itu adalah suatu harga yang sangat ekonomis dibandingkan dengan sarana transportasi lainnya.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Produk produk perbankan Syari'ah

Beberapa hari yang lalu saya mencari penjelasan mengenai produk produk perbankan syariah dan ternyata saya menemukannya dan salah satunya pada slide yang diupload oleh saudara Izzuddin Abdul Manaf dan adapun materinya adalah sebagai berikut :

Produk Produk Perbankan Syariah
quoted from slide of Izzuddin Abdul Manaf

Jumat, 28 Oktober 2011

Nomor Awalan Provider Seluler

Dewasa ini banyak orang yang memiliki lebih dari satu nomor telepon, hal tersebut biasanya dilakukan untuk mendukung kesibukan yang begitu padat, namun jika bukan karena kesibukan maka jawabannya adalah agar hemat dalam penggunaan. Bukan rahasia lagi bahwa menelpon atau berhubungan antar sesama provider pada dasarnya jauh lebih hemat di bandingkan dengan beda provider, namun untuk dapat memanfaatkan hematnya layanan tersebut dibutuhkan sedikit pengetahuan tentang penggunaannya, apakah provider itu satu produk atau berbeda.

Rabu, 11 Mei 2011

Asas-asas Hukum

I. ASAS - ASAS PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN.

1. Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang - undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.

2. Asas Non Retro aktif. Suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut

3. Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

4. Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.

5. Lex Superior derogat legi inforiori. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hokum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.

6. UU Tidak dapat diganggu gugat, artinya siapapun tidak boleh melakukan uji material atas isi undang-undang, kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.

II. ASAS-ASAS YANG DIANUT DALAM UUD 1945.


1. Asas Kekeluargaan. Terdapat dalam Pasal 33 ayat ( 1 ) UUD 1945.

2. Asas .Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Asas Pembagian Kekuasaan. Kekuasaan dibagi atas Kekuasaan Legislatif ( DPR ), Kekuasaan Eksekutif ( Pemerintah ) dan Kekuasaan Yudikatif ( Kehakiman ).

4. Asas Negara Hukum dengan prinsip Rule of Law. Dengan ciri-cirinya adalah : Pengakuan dan Perlindungan HAM, Peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.

5. Asas Kewarganegaraan.

Ius Sanguinis : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.

Ius Solli : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.

III. ASAS - ASAS YANG BERLAKU DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM ACARA PIDANA.

1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum / undang-undang

2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.

3. Asas Opportunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

4. Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Asas in dubio pro reo. Dalam hal terjadi keragu - raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

6. Asas Persamaan dimuka Hukum. Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya.

7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang. Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.

8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit - belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).

9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.

10. Asas Terbuka untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

11. Asas Bantuan Hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 yo Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).

11. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai nilai yang obyektif.

12. Asas Nebis in idem. Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

13. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.

14. Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak bagi tersangka / terdakwa / terpidana untuk mendapatkan ganti rugi / rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP.

IV. ASAS - ASAS DALAM HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA.


1. Asas Hukum Benda merupakan Dwingendrecht. Hak - hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam dalam undang - undang. Dengan lain perkataan, kehendak para pihak itu tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.

2. Asas Individualiteit. Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.

3. Asas Totaliteit. Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.

4. Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ). Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.

4. Asas Vermenging ( asas percampuran ). Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.

5. Asas Publiciteit. Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus didaftarkan didalam register umum.

6. Asas Spesialiteit. Hipotik hanya dapat diadakan atas benda - benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya, luasnya, batas-batasnya ).

7. Asas Reciprositas. Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).

8. Asas Kebebasan berkontrak ( freedom of conctract / beginsel der contractsvrijheid ). Para pihak berhak secara bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isinya sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

9. Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

10. Asas Konsensualitas. Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak

11. Asas Batal Demi Hukum. Suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian itu batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat obyektif.

12. Asas Kepribadian. Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.

13. Asas Canselling. Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.

15. Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

14. Asas Persamaan. Para kreditor mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap barang-barang milik debitor.

17. Asas Preferensi. Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.

15. Zakwaarneming ( 1345 BW ). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.

16. Asas Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.

17. Asas Kepentingan. Dalam setiap perjanjian pertanggungan ( asuransi ) diharuskan adanya kepentingan ( Insurable interest - Pasal 250 KUHD ).

18. Asas Monogami. Dalam suatu perkawinan seorang laki - laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isterinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.

19. Asas Hakim bersifat menunggu. Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim hanya menunggu saja.

20. Asas Hakim Pasif. Ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang breperkara dan bukan oleh hakim.

24. Asas Mendengar Kedua belah pihak. Didalam hukum acara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.

25. Asas beracara dikenakan biaya. Biaya ini meliputi biaya kepaniteraan, biaya materai dan biaya untuk pemberitahuan para pihak. Namun bagi pihak yang tidak mampu berdasarkan keteranganyang berwenang dapat berperkara tanpa biaya ( Prodeo ).

26. Asas Actor Sequitur Forum Rei. Gugatan harus diajukan ditempat dimana tergugat bertempat tinggal.

27. Asas Gugatan Balasan, dapat diajukan dalam tiap perkara ( Pasal 132 a HIR ).

28. Unus Testis Nullus Testis. Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.

V. ASAS - ASAS DALAM HUKUM TATA NEGARA.

1. Asas Ius Sanguinis. Untuk menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.

2. Asas Ius Soli. Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.

3. Asas Bipatride. Asas dimana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan rangkap.

4. Asas Apatride. Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.

5. Asas Desentralisasi. Asas dimana urusan Pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah yang bersangkutan.

6. Asas Dekonsentralisasi. Asas dimana Urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat didaerah yang bersangkutan.

7. Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.

8. Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

9. Asas Priorrestraint ( kendali dini ). Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

10. Asas Non Lisensi, yaitu suatu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.

11. Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ). Suatu asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.

VI. ASAS - ASAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.


1. Asas Ne Bis Vexari Rule. Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang - undang dan hukum.

2. Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.

3. Principle of proportionality ( asas keseimbangan ). Asas yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.

4. Principle of equality ( asas Kesamaan dalam pengambilan keputusan ). Dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama.

5. Principle of Carefness ( asas bertindak cermat ). Asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

6. Principle of Motivation ( asas motifasi untuk setiap keputusan ). Dalam mengambil suatu keputusan, pejabat administrasi negara / pemerintah harus bersandar pada alasan / motifasi yang kuat, benar, adil dan jelas.

7. Principle of non Minuse of Competence ( asas jangan mencampur adukkan kewenangan ). Dalam pengambilan suatu keputusan, pejabat administrasi negara jangan menggunakan kewenangan atau kekuasaan.

8. Principle of Fair Play ( Asas Permainan yang layak ). Agar Pejabat Pemerintah / administrasi negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara / masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.

9. Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness. ( Asas Kewajaran dan keadilan ). Dalam melakukan tindakan, pemerintah tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak wajar / layak.

10. Principle of meeting Raised Expectation ( Menanggapi harapan yang wajar ). Asas yang menghendaki agar pemerintah dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat.

11. Principle of undoing the Consequence of annule Decision. Asas yang meniadakan akibat-akibat dari Pembatalan suatu keputusan.

12. Principle of Protecting the personal way of life. Asas perlindungan terhadap Pandangan hidup setiap pribadi.

13. Principle of public service ( asas Penyelenggaraan kepentingan umum ). Agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum.

14. Asas Kebijaksanaan ( Sapientia ). Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.

VII. ASAS - ASAS PERADILAN ADMINISTRASI.

1. Asas Kesatuan Beracara. Untuk menegakkan hukum material, maka harus ada kesatuan atau keseragaman beracara bagi peradilan administrasi diseluruh wilayah negara.

2. Asas Keterbukaan Persidangan. Pada asasnya sidang terbuka untuk umum, kecuali apabila sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau berkaitan dengan keselamatan negara, tetapi putusannya tetap dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

3. Asas Musyawarah dan Perdamaian. Asas ini memungkinkan para pihak untuk bermusyawarah guna mencapai perdamaian diluar persidangannya. Konsekwensinya Penggugat mencabut gugatannya. Apabila pencabutan gugatan ini dikabulkan , maka Hakim ( Ketua Majelis ) memerintahkan kepada Panitera untuk mecoret gugatan dari register perkara. Perintah pencoretan ini harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

4. Asas Hakim Aktif. Untuk menemukan kebenaran materiil atas sengketa yang diperiksanya maka hakim berperan aktif.

5. Asas Pembuktian Bebas. Hakim tidak terikat terhadap alat bukti yang diajukan para pihak dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Hakim dapat menguji aspek lainnya diluar sengketa.

6. Asas Audit Et Alteram Partem. Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.

7. Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa. Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

8. Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid. Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit ). Jadi Hakim hanya berwenang memeriksa segi rechmatigheid suatu keputusan tata usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum.

9. Asas Pengujian Ex tune. Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta - fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.

10. Asas Kompensasi. Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau bentuk kompensasi lainnya.

11. Asas Putusan Bersifat Erga Omnes. Putusan Hakim Peradilan administrasi mempunyai kekuatan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan yang mungkin timbul dimasa datang.

12. Asas Netral. Peradilan Administrasi harus bebas dan merdeka.

13. Asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah. Maksudnya, prosedur beracara dirumuskan dengan sederhana dan mudah dimengerti serta tidak berbelit-belit, dengan biaya yang ringan yang terjangkau oleh pencari keadilan.

14. Asas Negara Hukum Indonesia. Eksistensi Peradilan Administrasi merupakan perwujudan dari cita-cita negara hukum dan salah satu unsur Negara Hukum adalah Peradilan Administrasi.

VIII. ASAS - ASAS DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL.

1. Asas Independent ( kemerdekaan ). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari dari negara lainnya.

2. Asas Exteritorial. Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.

3. Asas Souvereignity. Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.

4. Asas Receprocitet. Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.

5. Asas Statuta mixta. Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.

6. Asas Personalitas.Asas untuk menentukan status personal pribadi seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya ( Lex Partriae ).

7. Asas Teritorialitas. Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).

8. Mobilia Personam Sequuntur. Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.

9. Lex Rei Sitae, Lex Situs. Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).

10. Lex Loci Contractus.. Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.

11. Lex Loci Solotionis. Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.

12. Lex Loci Delicti Commissi. Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.

13. Lex Fori. Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.

14. Lex Loci Actus. Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.

15. Lex Partriae. Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.

16. Lex Locus Delicti. Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.

17. Lex Causae. Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.

18. Lex Actus. Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.

19. Lex Originis. Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.

20. Lex Loci Celebrationis. Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).

21. Monogami. Asas dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.

22. Poligami. Asas dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.

23. Resiprositas. Asas Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.

IX. ASAS - ASAS DALAM HUKUM ADAT.


1. Asas Communal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat.

2. Mempunyai sifat yang sangat Visuil. Artinya, hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat. ( tanda yang kelihatan ).

3. Bersifat serba kongkrit. Hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan dalam hidup yang kongkrit. Sistem hukum adat mempergunakan bentuk perhubungan hukum yang serba kongkrit, misalnya bagaimana keadaan teman-teman dalam kelompok masyarakat, perhubungan perkawinan antara dua klan yang eksogen, perhubungan jual beli pada perjanjian atas tanah dan sebagainya.

X. ASAS - ASAS DALAM HUKUM PAJAK.


1. Asas Legal. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.

2. Asas Domisili ( tempat tinggal ). Negara dimana seseorang ( wajib pajak ) berkediaman, berhak mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua pendapatan dimana saja didapat.

3. Asas Sumber. Cara pemungutan pajak yang tergantung atau didasarkan pada adanya sumber disuatu negara. Negara dimana sumber - sumber penghasilan itu berada, berhak memungut pajak, dengan tidak mengingat dimana wajib pajak berada.

4. Asas kepastian hukum. Hakekat perpajakan tidak menimbulkan pengertian ganda agar tidak menimbulkan kesempatan untuk melakukan penyimpangan.

5. Asas Sederhana. Peraturan perpajakan haruslah sederhana/ simpel sehingga tidak bisa terjadi berbagai penafsiran.

6. Asas Adil. Pajak ditekankan pada keadilan, dengan membebankan pajak sesuai daya pikul masyarakat.

7. Asas Ekonomis, effisien. Pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.

8. Asas Non Distorsi. Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.

XI. ASAS - ASAS DALAM HUKUM AGRARIA.

1. Asas Dikuasai oleh Negara. Asas ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (3) yo Pasal 2 UUPA, yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya “dikuasai” oleh negara. Dikuasai artinya berbeda dengan “dimiliki”.

2. Asas Hak Milik Berfungsi Sosial. Maksudnya penggunaan tanah hak milik tetap harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi pemilik maupun bagi masyarakat luas ( dianut dalam UUPA ).


XI. ASAS - ASAS DALAM HUKUM KEPAILITAN

1. Asas paripassu, artinya : membagi secara proporsional harta kekayaan debitor kepada para Kreditor konkuren berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing Kreditor tersebut

2. Asas concursus creditorium, artinya : para Kreditor harus bertindak bersama-sama).

Senin, 02 Mei 2011

Hak Tanggungan

Pengertian

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu karena didalamnya memuat asas pemisahan horizontal pada tanah, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Gadai

Pengertian

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Sumber Hukum

Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Unsur-Unsur

1. gadai diberikan hanya atas benda bergerak;

2. jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering);

3. gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);

4. gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.

Sifat

1. Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan) terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok;

2. Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai;

3. Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai;

4. Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;

5. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;

6. Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;

7. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi;

8. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai;

9. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.

Subjek

1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;

2. Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :

a. Pemberi Gadai atau Debitur;

b. Penerima Gadai atau Kreditur;

c. Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.

Objek

Benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh.

Pembebanan benda jaminan

1. benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda;

2. Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek gadai.

Kedudukan benda jaminan

benda jaminan secara fisik berada dibawah penguasaan Kreditur/Penerima Gadai atau pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak.

Kewajiban / Tanggung Jawab

1. Penerima Gadai/Kreditur :

a. bertanggung jawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekedar itu telah terjadi karena kelalaiannya;

b. harus memberitahukan Pemberi Gadai, jika benda gadai dijual;

c. bertanggungjawab terhadap penjualan benda gadai.

2. Pemberi Gadai diwajibkan mengganti kepada kreditur segala biaya yang berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan guna keselamatan barang gadainya.

Hak

1. Penerima Gadai mempunyai hak:

a. penguasaan benda gadai, namun tidak mempunyai hak untuk memiliki benda gadai;

b. dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi), sehingga hak untuk penjualan benda gadai tidak diperlukan adanya title eksekutorial. Penerima Gadai/ Pemegang Gadai dapat melaksanakan penjualan tanpa adanya penetapan Pengadilan, tanpa perlu adanya juru sita ataupun mendahului dengan penyitaan;

c. menjual benda gadai dengan perantaraan hakim, dimana kreditur dapat memohon pada hakim untuk menentukan cara penjualan benda gadai;

d. mendapat ganti rugi berupa biaya yang perlu dan berguna yang telah dikeluarkan guna keselamatan barang gadai;

e. retensi (menahan) benda gadai, bilamana selama hutang pokok, bunga, dan ongkos-ongkos yang menjadi tanggungan belum dilunasi maka si berhutang/debitur maka debitur tidak berkuasa menuntut pengembalian benda gadai;

f. untuk didahulukan (kreditur preferen) pelunasan piutangnya terhadap kreditur lainnya, hal tersebut diwujudkan melalui parate eksekusi ataupun dengan permohonan kepada Hakim dalam cara bentuk penjualan barang gadai.

2. Pemberi Gadai tetap mempunyai hak milik atas Benda Gadai.

Larangan

Penerima Gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan.

Eksekusi

Apabila debitur atau Pemberi Gadai cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat dilakukan :

1. Kreditur diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai manakala debitur ingkar janji, sebelum kreditur menyuruh jual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau Pemberi Gadai;

2. Suatu penjualan benda gadai oleh kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Gadai.

Hapusnya

1. Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan Penerima Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai;

2. Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;

3. Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya benda gadai);

4. Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh Pemegang/Penerima Gadai.

Sanksi

Dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai sanksi bagi Para Pihak.

Fidusia

Pengertian

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Sumber Hukum

1. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

2. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Unsur-Unsur

1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;

2. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur);

3. fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan;

4. fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.

Sifat

1. Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst);

2. Berrsifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan;

3. Dapat digunakan, digabungkan,dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan persetujuan dari Penerima Fidusia;

4. Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;

5. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;

6. Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;

7. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia;

8. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;

9. Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia;

10. Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia;

11. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia hanya sematamata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan dengan fidusia.

Subjek

1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek fidusia adalah :

a. Orang perorangan;

b. Korporasi.

2. Para Pihak, yang menjadi subyek fidusia adalah :

a. Pemberi Fidusia atau Debitur;

b. Penerima Fidusia atau Kreditur.

Objek

1. Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud;

2. Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek, yaitu bangunan diatas tanah milik orang lain, sebagai contoh rumah susun, apartemen.

Pembebanan benda jaminan

1. Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda;

Catatan : Pasal 17 UU tentang Fidusia mengatur larangan melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.

2. Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau Kuasa/Wakil Penerima Fidusia, dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium;

3. Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta Jaminan Fidusia;

4. Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;

5. Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedudukan benda jaminan

Hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia, sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada dibawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia.

Kewajiban / Tanggung Jawab

1. Penerima Fidusia :

a. wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;

b. wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;

c. wajib mengembalikan kepada Pemberi Fidusia dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan;

d. wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia.

Pengecualian:

Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

2. Pemberi Fidusia :

a. dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya dengan obyek yang setara;

b. wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;

c. tetap bertanggung jawab atas utang

Hak

1. Penerima Fidusia mempunyai hak:

a. kepemilikan atas benda yang dijadikan obyek fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah penguasaannya;

b. dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;

d. memperoleh penggantian benda yang setara yang menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan jaminan fidusia oleh debitur;

e. memperoleh hak terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;

f. tetap berhak atas utang yang belum dibayarkan oleh debitur.

2. Pemberi Fidusia mempunyai hak:

a. tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;

b. dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas utang apabila Penerima Fidusia menyetujui.

Larangan

1. Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar;

2. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Eksekusi

Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

1. pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;

2. Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;

3. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Para Pihak kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar di daerah yang bersangkutan.

Hapusnya

1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

2. Adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;

3. Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Sanksi

1.  Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia;

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tana persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Selasa, 22 Februari 2011

Mengapa menggunakan LINUX UBUNTU

Pada dasawarsa ini begitu banyak Operating System untuk desktop yang beredar dan masing masing menawarkan keunggulannya masing-masing, mulai dari yang berlisesnsi jutaan rupiah hingga yang segalanya serba gratis.
Jika kita melihat layanan yang tanpa lisensi (alias gratis) kini perkemabangan progran Operating sistem dan software-software yang merupakan project-project open source tampaknya telah banyak mengalami peningkatan yang signifikan. Khususnya yang di kembangkan oleh para debian yang berjalan pada Unix. Yaitu Linux yang memiliki begitu banyak varian yang masing masing dikembangkan oleh distro yang berbeda beda.
Untuk para pengguna yang awam beralih dari suatu OS (Operating System) ke OS lain bukanlah perkara mudah, apa lagi konsep interface, sitematika kerja, dan struktur perintah untuk menjalankan suatu yang ditawarkan yang berbeda-beda. Terkadang hal inilah yang menyebabkan para pengguna yang notabennya adalah pengguna awan enggan untuk beralih dari satu OS ke OS lain. Dan tidak dipungkiri OS yang paling banyak penggunanya adalah pengguna Windows yang begitru variatif pula varian dari produknya. Produk dari perusahaan raksasa Microsoft ini memang terkenal friendly, usefull, dan beberapa varian tergolong stabil. Tapi jika melihat harga softwarenya kita perlu berfikir matang untuk membelinya.
Ada yang murah namun bajakan. Dan itu melanggar hukum. Oleh sebab itu adakah solusi yang tepat untuk masalah ini?
Ya tentu saja ada. Dengan menggunakan OS yang gratis. Linux....
Saat ini begitu banyak varian linux yang tersedia. Dan beberapa yang begitu populer bagi para pengguna desktop diantaranya adalah knopix, suse, redheat, kubuntu, dan ubuntu.
Ubuntu ini telah dikembangkan berkali kali hingga saat ini seri yang telah dirilis adalah ubuntu 9.04 dengan nama Ubuntu Jaunty Jackalope yang menurut situsnya di sebutkan "Terdapat 3 versi pada rilis Ubuntu 9.04 ini, yaitu Desktop, Server dan Notebook Remix yang masing-masing dikembangkan untuk memenuhi dengan kebutuhan pengguna Ubuntu dan didalamnya terdapat banyak fitur-fitur terbaru, antara lain GNOME 2.26, sistem notifikasi terbaru, proses booting yang lebih cepat, dukungan filesystem Ext4, Linux kernel 2.6.28, dukungan untuk cloud computing, dan masih banyak lagi." dan disinilah menariknya, meskipun gratis namun OS yang satu ini memiliki keunikan yang luar biasa. Selain tampilannya yang begitu menarik juga kemudahan dalam penggunakan (usefull) yang tidak kalah dengan windows yang dikeluarkan oleh OS lainnya. Jadi para pengguna yang awampun dapat dengan mudah mengoperasikan OS ini tanpa takut melanggar hukum. Meskipuuun... Memang seperti hal yang kita ketahui untuk instalasi program-program tertentu khususnya yang berekstensi executable (.exe) tidak dapat langsung dijalankan dalan sistem ini. Tapi jangan khawatir masih banyak varian dari program-program lain yang mampu berjalan didalamnya biasanya untuk suatu situs penyedia software merekapun membuatkan program-program yang mampu berjalan dilinux ini. Oleh sebab itu ? inginkah anda beralih dan menghentikan tindakan melawan hukum?
Keputusannya di tangan anda...

Tanda Pilcrow ( ¶ )

Begitu banyak, tanda-tanda bantu yang digunakan dalam membuat sebuah tulisan. Contohnya seperti tanda koma(,), titik(.), tanya (?), seru (!), dan sebagainya. Diantara semua itu ada yang diletakkan pada bagian fisik dari sebuah tulisan. Namun juga ada yang digunakan hanya sebagai rambu-rambu yang dimaksudkan sebagai bagian yang hanya membantu mengetahui bagian format dari sebuah tuliasan. Dan salahsatu yang saya maksudkan adalah tanda Pilcrow( ¶ ). Banyak orang yang tidak mengerti bahkan, tidak mengetahui apa itu tanda Pilcrow ( ¶ ), tanda Pilcrow ini adalah merupakan tanda yang menyatakan perpindahan baris dengan menekan enter dari suatu paragraf dan biasanya lambang ini akan menunjukkan dimanakah sang penulis menuliskan enter terhadap bagian kalimatnya. tanda Pilcrow ini pada beberapa menu dimesin editor diletakkan sebagai kepala dari tanda bantu yang lainnya. Contohnya tanda bantu titik tengah(·) untuk menggantikan spasi. berbeda dengan tanda titik yang menandakan akhir dari kalimat (.)

Misalkan:

Dengan tanda biasa:

Ayah makan dimeja makan.

Adik bermain ditaman.


Dengan memberikan tanda Pilcrow menjadi :

Ayah·makan·dimeja·makan·

Adik·bermain·ditaman·



Sehingga dengan demikian setiap perubahan dan format tertentu dari sebuah tulisan akan mudah teridentifikasi. Dan hal ini dapat menjadi solusi untuk user agar dapat mencopy suatu artikel dari halaman web dengan baik. Dan untuk memperbaiki formatnya ketika diedit dalam text editor dan diuntuk print pada printer.


Sebenarnya masih banyak fungsi dan kegunaan lainnya, untuk itu tidak ada salahnya bagi kita untuk mencoba mengembangkan pengaplikasiannya pada hal-hal lainnya/pekerjaan lainnya.


Install Ulang GRUB

Linux, kian lama peminatnya semakin banyak dan semakin beragam. Untuk itu semakin banyak pula forum-forum diskusi mengenai detail setting dan penyelesaian masalah yang terjadi didalamnya, yang kesemuanya bertujuan agar sesuai dengan keinginan dari penggunanya.
Berhubung platform ini adalah merupakan project open source, maka kita diberi kesempatan untuk mengetahui sebagian besar source codenya yang berarti bahwa kita dapat merubah sendiri setting yang ada sesuai dengan selera kita.
Pada suatu kesempatan saya menemukan salah satu pertanyaan mengenai bagaimanakah caranya mengembalikan bootloader yang terhapus oleh satu dan lain hal (dalam hal ini yang saya maksud adalah GRUB), misalnya terjadi install ulang pada windows atau memang secara tidak sengaja kita menghapusnya yang disebabkan suatu aplikasi (tapi yang kedua ini sangat jarang terjadi).
Maka dengan melihat kesana dan kesini saya mencoba mencari jawabannya dan setidaknya menemukan 4 (empat) buah solusi yang sekiranya dapat untuk digunakan untuk mengatasinya.

Yang Pertama
dengan cara masuk ke live cd, dengan langkah seba­gai berikut :
  • Masuk ke live cdnya
  • Run ter­mi­nal
  • Masuk seba­gai root, kemu­dian masuk ke grub den­gan mengetikkan grub
  • Sete­lah itu lakukan per­in­tah berikut find /boot/grub/stage1
  • Kemu­dian ketikkan per­in­tah berikut root (hd0,n)
    Ganti huruf n sesuai den­gan angka yang dihasilkan oleh per­in­tah find /boot/grub/stage1
  • Sete­lah itu ketikkan per­in­tah berikut setup (hd0,n)
  • Sete­lah itu keluar dari grub den­gan mengetik quit, kemu­dian restart komputer.
yang Kedua
dengan menggunakan installer mode text
  • Boot­ing CD seperti biasa.
  • Ikuti langkah-langkah yang diminta.
  • Jika sudah sam­pai ke bagian par­tisi, tetap lakukan par­tisi seba­gai biasa, set mount point-nya, tapi jan­gan di format.
  • Sete­lah itu lan­jut ke bagian selan­jut­nya, maka proses insta­lasi akan berhenti karena akan ada konflik.
  • Sete­lah itu lom­pat ke bagian install grub.
  • Sete­lah sele­sai restart komputer.


Atau kalau masih nggak bisa juga kita gunakan cara yang Ketiga
Nah kalau yang ketiga ini kita mencoba memanfaatkan aplikasi SGD (Super GRUB Disk) yang bisa di unduh dari http://supergrub.forjamari.linex.org/ . Nah kalau cara ini pada dasarnya akan sangat mudah. Ketika kita melakukan download file yang disediakannya pun adalah .iso yang ukurannya hanyalah sekitar 3MB, sehingga kita bisa meletakkannya didalam cd atau flash disk dan melakukan booting dari Flashdisk tersebut atau dari CD-nya. Lalu bagaimana prosesnya?
Nah kalau itu ikuti saja panduan dan instruksinya ketika dijalankan....Oh yah selain mengembalikan GRUB, SGD ini juga dapat menghapusnya jadi semuanya benar-benar terserah kita.

Namun jika masih nggak bisa juga maka jalan satu satunya yang dapat saya berikan adalah cara Keempat
Yaitu, Install ulang computer anda dengan menginstall windows terlebih dahulu dan linux setelahnya (belakangan). Maka vulla!!! GRUB-pun dapat saya pastikan, akan berjalan dengan baik.

Apakah anda masih bingung dengan penjelasan ini?, Jika iya... maka saya punya solusi tambahan, silahkan anda kekamar mandi dan cuki kaki lalu hidupkan Pendingin ruangan dan silahkan tidur saja... dan lupakan semuanya :D Piss...

Hahah semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat dan membantu.. ^_^

Salam Sapa Saya

Hallo world, hallo semua....

Menurut saya banyak hal mudah dimuka bumi yang dianggap sulit bagi sebagian besar orang, penyebabnya adalah ketidak tahuan atau kurangnya pengalaman akan sesuatu. Yaaah khususnya sesuat tentang pendidikan dan pemahaman bidang akademis. Berdasarkan pengalaman dan basic IT dan hukum yang saya minati dan tekuni, maka saya akan sedikit berbagi disini. Tentu saja mengenai bidang-bidang tersebut. Semoga saja tulisan tulisan ini akan membawa manfaat bagi semua ya....

Dan kata yang saya suka dalam hal ini adalah... Indahnya Berbagi !!! b^-^