Pengertian
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu karena didalamnya memuat asas pemisahan horizontal pada tanah, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Sumber Hukum
· Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang “hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”
· Peraturan Pemerintah R.I. No. 27 tahun 1996 tentang “Perubahan PP 48-1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan”
· Peraturan Pemerintah R.I. No. 29 tahun 1996 tentang “Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan”
· Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang “Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah”
Unsur-Unsur
1. Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang.
2. Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA.
3. Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
4. Utang yang dijamin adalah suatu utang tertentu.
5. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Sifat
1. Hak Tanggungan memberikan hak preferent (droit de preferent), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.
2. Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
3. Hak Tanggungan mempunyai sifat doit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun benda tersebut berada).
4. Hak Tanggungan untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Hak Tanggungan dibebankan kepada hak atas tanah saja.
6. Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial.
7. Hak Tanggungan memiliki sifat spesialitas dan publisitas.
Subjek
Perorangan atau badan hukum, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan
Objek
1. Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
2. Hak Guna Bangunan (HGB),
3. Hak Guna Usaha (HGU),
4. Hak Pakai (HP) dan
5. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Larangan
Hak Tanggungan tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki sendiri oleh pemegang Hak Tanggungan apabila cedera janji, melainkan harus dieksekusi dengan cara di lelang.
Eksekusi
1. Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
2. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
3. Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
4. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.
5. Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.
Hapusnya
· Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang “hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah” dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
· Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu karena didalamnya memuat asas pemisahan horizontal pada tanah, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Sumber Hukum
· Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang “hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”
· Peraturan Pemerintah R.I. No. 27 tahun 1996 tentang “Perubahan PP 48-1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan”
· Peraturan Pemerintah R.I. No. 29 tahun 1996 tentang “Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan”
· Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang “Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah”
Unsur-Unsur
1. Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang.
2. Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA.
3. Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
4. Utang yang dijamin adalah suatu utang tertentu.
5. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Sifat
1. Hak Tanggungan memberikan hak preferent (droit de preferent), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.
2. Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
3. Hak Tanggungan mempunyai sifat doit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun benda tersebut berada).
4. Hak Tanggungan untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Hak Tanggungan dibebankan kepada hak atas tanah saja.
6. Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial.
7. Hak Tanggungan memiliki sifat spesialitas dan publisitas.
Subjek
Perorangan atau badan hukum, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan
Objek
1. Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM),
2. Hak Guna Bangunan (HGB),
3. Hak Guna Usaha (HGU),
4. Hak Pakai (HP) dan
5. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Larangan
Hak Tanggungan tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki sendiri oleh pemegang Hak Tanggungan apabila cedera janji, melainkan harus dieksekusi dengan cara di lelang.
Eksekusi
1. Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
2. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
3. Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
4. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.
5. Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.
Hapusnya
- hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
- pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
· Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang “hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah” dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
· Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar untuk tulisan ini ^-^ Terima kasih.