Kuliah Bapak Pieter Latumemten pada matakuliah Hukum Perikatan,
Dalam hal ini membahas pokok permasalahan mengenai Kasus-kasus Hukum Perikatan, Yaitu salah satunya adalah mengenai Conflict of Interest, yaitu adalah benturan kepentingan antara seseorang dalam kapasitas tertentu dalam mengambil suatu keputusan dengan kepentingan pribadinya (Personal) atau dengan keperntingan lain dari golongannya.
Masalah ini secara garis besar dapat kita bagi kedalam 3 bagian pokok yaitu :
- Keberpihakan dan merugikan salah satu pihak
- Tidak ada wewenang pada pihak yang memiliki conflict of interest
- Status (Posisi) dan Perbuatan (Transaksional) yang mengandung conflict of interest.
- Larangan penerima kuasa bertindak selaku pembeli (Pasal 1470 BW)
- Pengecualian Pasal 1470 BW (Selebstentritt)
- Pemberian kuasa merupakan bagian dari suatu perjanjian dengan alasan hak yang kuat
- Pemberian kuasa diberikan untuk kepantingan penerima kuasa
- Perwakilan demi hukum tidak dapat di kuasaan
- Perwakilan demi hukum (Kekuasaan orangtua atau wali) untuk mewakili anak dibawah umur
- Perwalian atau kekuasaan orang tua bersifat pribadi dan melekat pada diri orang tua/ walinya
- Kuasa untuk mewakili orang tua yang cakap sedangkan, perwakilan/ kekuasaan orang tua mewakili anak dibawah umur
- Bertentangan dengan kesusilaan (Pasal 1335 Jo 1337 KUHPerdata dan akibatnya batal demi hukum.
Lebijauh hal ini akan kita bahas kemudia, dalam thread lainnya dengan judul yang lebih spesifik.